BEM IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Deni Ahmad Fauzan
Deni Ahmad Fauzan

Jakarta – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta, Deni Ahmad Fauzan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi perlu diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan pemberitaan terbaru, Febrie Adriansyah tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Deni, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminatif. Penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Deni Ahmad Fauzan.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pengawasan masyarakat perlu dilakukan secara kritis namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Proses hukum yang profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang,” lanjutnya.

Deni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati proses peradilan. Ia menekankan bahwa penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

“Semangat pemberantasan korupsi harus terus dijaga. Kami mendukung penegakan hukum yang independen, adil, dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tutup Deni Ahmad Fauzan.

Pos terkait